Efektifitas Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi

  • Ikbal Sahardian Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (ID)
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia (ID)
  • Baharuddin Badaru Universitas Muslim Indonesia (ID)
Keywords: Penjatuhan, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Korupsi

Viewed = 114 time(s)

Abstract

Penelitin ini di latar belakangan oleh fenomena bahwa efektif tidaknya penjatuhan sanksi tindak pidana korupsi dikabupaten jayapura papua kebanyakan korupsi terjadi pada lingkup pemerintah maupun swasta tetapi kebanyakan juga korupsi yang terjadi di bidang pertanian terutama dampak negative pada sector perekonomian serta kehidupan pada petani sehingga menghambat kemajuan dan pertumbuhan disektor pertanian. Penelitian ini dilaksakan di kabupaten jayapura papua pada kantor polres jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura dan Pengadilan Negeri jayapura dengan alas an bahwa instansi yang terjadi di kabupaten jayapura selama tiga tahun terakhir. Hasil penelitian ini menukkan bahwa dalam waktu tiga tahun terakhir ini. Tingkat efektifitas penjatuhan sanksi tindak pidana korupsi mengalami peningkatan. Hal ini di sebabkan karena kekurangna kepekaan apparat penegak hokum dalam hal mencegah serta mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi disamping itu pula kesadaran hukum dan oknum pemerintah sendiri yang melakukan tindak pidana korupsi yang seharusnya ia mengetahui hukum sebagai unsur pemerintah tetapi malah ia sendiri yang melakukan perbuatan korupsi. Padahal yang melakukan korupsi diancam dengan sanksi penjatuhan yang berat.

This study was in the background by the phenomenon that the effective absence of the rationing of corruption criminal sanctions in the district Jayapura Papua most corruption occurs in the scope of the government and private but most of the corruption in the field of agriculture, especially negative impact on the economic sector and life on the farmers, thereby inhibiting progress and growth of agricultural disetor. This research was established in Jayapura Papua District at the Jayapura Police Office, Jayapura state Attorney and the District Court of Jayapura with the base that the agency occurred in Jayapura district for the last three years. The results of this study have been inserted in the last three years. The level of effectiveness of criminal offence sanctions has increased. This has been caused by the Kekurangna sensitivity apparat the law enforcement in preventing and reducing the corruption of criminal acts besides the legal awareness and the Government itself who committed criminal acts of corruption that he should know the law as an element of the government but instead he himself doing corruption. In fact, corruption is threatened with heavy allotment sanctions.



References

Alam, S. (2017). Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek di Indonesia. Jurnal Hukum Replik, 5(2), 157-171.

Budiman, B., Thalib, H. ., & Ahmad, K. . (2020). Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Diputus Bebas: Studi Pengadilan Negeri Makassar. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(1), 1-19.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Gunakaya, W. (2012). Wanprestasi Sebagai Kualifikasi Tidak Dipenuhinya Kewajiban Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Yudisial, 5(2), 189-223.

Lubis, E. Z. (2017). Dampak Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal), 7(2), 107-116.

Muallifin, M. D. A. (2015). Problematika Dan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 3(2), 311-325.

Paonganan, R. T. (2013). Kewenangan Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Lex Crimen, 2(1), 21-36.

Ridwan, R., Thalib, H., & Baharuddin, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa: Studi Polres Pelabuhan Makassar. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116-128.

Rohromana, B. (2017). Pidana Pembayaran Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS, 6(1), 44-65.

Setiawan, A., & Fauzi, E. A. (2019). Etika Kepemimpinan Politik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK), 1(1), 1-12.

Setiyono, B. (2010). Korupsi, Transisi Demokrasi & Peran Organisasi Civil Society (CSO): Sebuah Tinjauan Teoritis. POLITIKA-Jurnal Ilmu Politik, 1(1), 4-21.

Siregar, S. L. (2017). The Literature Review: Corruption Behaviour and Causes. Fundamental Management Journal, 2(1), 47-56.

Wahyuni, F. (2016). Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Media Hukum, 23(1), 95-109.

Waluyo, B. (2017). Optimalisasi pemberantasan korupsi di indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169-162.

Widiastuti, T. W. (2012). Korupsi dan Upaya Pemberantasannya. Wacana Hukum, 8(2), 107-118.

Yasser, B. M. (2019). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi. Soumatera Law Review, 2(1), 1-24.
Published
2020-07-01
How to Cite
Sahardian, I., Thalib, H., & Badaru, B. (2020). Efektifitas Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 78-90. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang120