Kebijakan Hukum Lingkungan Terhadap Penanggulangan Krisis Iklim Di Indonesia

  • Wahyudin Wahyudin Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (ID)
  • Said Sampara Universitas Muslim Indonesia (ID)
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia (ID)
Keywords: Kebijakan Hukum, Hukum Lingkungan, Krisis Iklim

Viewed = 259 time(s)

Abstract

Kebijakan Hukum Lingkungan Terhadap Penanggulangan Krisis Iklim di Indonesia sampai saat ini telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia secara bertahap. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Pemerintah didalam Konvensi Perubahan Iklim, protocol Kyoto , Paris Agremeent , dan Bali Roadmap. berkomitmen bersama Negara-negara anggota PBB menandatangani Komitmen didalam forum Internasional untuk ikut menanggulangi pemanasan global. Komitmen tersebut dituangkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan pengejawantahan komitmen tersebut di tuangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. 2) Upaya Pengendalian Krisis Iklim di Indonesia dilakukan melalui adaptasi dan mitigasi, Upaya adaptasi, difokuskan pada area yang rentan terhadap perubahan iklim, yakni: sumber daya air, pertanian, perikanan, pesisir dan laut, infrastruktur dan pemukiman, kesehatan, dan kehutanan. Upaya mitigasi dengan cara menghemat penggunaan listrik dan air, Melakukan 5R (Rethink, Reduce, Reuce, Recycle, Replace), Memanfaatkan energi alam semaksimal mungkin, Menggunakan peralatan ramah lingkungan, Melakukan kegiatan penghijauan, Efektivitas penggunaan kendaraan, Mengajak orang-orang sekitar Anda untuk melakukan hal yang sama.

The Environmental Law Policy on Overcoming the Climate Crisis in Indonesia to date has been carried out by the Government of Indonesia in stages. This is evidenced by the Government's participation in the Climate Change Convention, the Kyoto protocol, the Paris Agremeent, and the Bali Roadmap. commit with the United Nations member states to sign a commitment in an international forum to help combat global warming. The commitment is outlined in the Law, Government Regulation and the manifestation of that commitment is contained in Presidential Regulation No. 61 of 2011 concerning the National Action Plan for Reducing Greenhouse Gas Emissions. 2) Efforts to Control the Climate Crisis in Indonesia are carried out through adaptation and mitigation. Adaptation efforts are focused on areas that are vulnerable to climate change, namely: water resources, agriculture, fisheries, coastal and marine, infrastructure and settlement, health and forestry. Mitigation efforts by saving electricity and water use, Performing 5R (Rethink, Reduce, Reuce, Recycle, Replace), Utilizing natural energy as much as possible, Using environmentally friendly equipment, Conducting greening activities, Effectiveness of vehicle use, Inviting people around you to do the same thing.



References

Agustiar, A. B., Mustajib, M., Amin, F., & Hidayatullah, A. F. (2020). Kebakaran Hutan dan Lahan Perspektif Etika Lingkungan. Profetika: Jurnal Studi Islam, 20(2), 124-132.

Aminah, S. (2018). Transportasi Publik dan Aksesbilitas Masyarakat Perkotaan. Jurnal Teknik Sipil, 9(1), 1142-1155.

Bram, D. (2011). Perspektif Keadilan Iklim dalam Instrumen Hukum Lingkungan Internasional Tentang Perubahan Iklim. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2), 285-295.

Denanda, M. W., & Santosa, E. (2019). Analisis Pengaruh Kebijakan Low Cost Green Car Terhadap Perspektif Politik Lingkungan Dan Kesadaran Konsumen Dalam Mutu Ramah Lingkungan: Studi Kasus Lcgc Merek Dagang Toyota Di Semarang Selatan. Journal of Politic and Government Studies, 8(04), 371-380.

Hilman, D. (2018). Revitalisasi Peraturan Perundangan-Undangan Sebagai Upaya Strategis Penanganan Dampak Perubahan Iklim Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(1), 146-156.

Ichdayati, L. I. (2014). Respon Petani dan Adaptasinya terhadap Perubahan Iklim. Agribusiness Journal, 8(2), 155-170.

Iklim, D. N. P. (2012). Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim Indonesia. Kerjasama Bappenas, Kementrian Lingkungan Hidup, dan DNPI.

Ismiyati, I., Marlita, D., & Saidah, D. (2014). Pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 1(3), 241-248.

Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi hukum perizinan dan penegakannya sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.

Rahman, M. A. (2013). Pembuatan mobil listrik untuk solusi transportasi ramah lingkungan (Mobil Baskara). Jurnal Riset Daerah, 12(2), 1819-1837.

Rasyid, F. (2014). Permasalahan dan dampak kebakaran hutan. Jurnal Lingkar Widyaiswara, 1(4), 47-59.

Published
2020-07-01
How to Cite
Wahyudin, W., Sampara, S., & Baharuddin, H. (2020). Kebijakan Hukum Lingkungan Terhadap Penanggulangan Krisis Iklim Di Indonesia. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 91-100. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang122