Efektivitas Proses Pendaftaran Tanah Hak Milik

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas proses pendaftaran tanah hak milik dan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pendaftaran tanah hak milik di Kantor Pertanahan Kota Makassar. Populasi penelitian ini adalah semua pegawai Kantor Pertanahan Kota Makassar yang akan diwawancarai dan masyarakat sebagai responden pada Kantor Pertanahan Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 belum sepenuhnya efektif akibat dari pengaruh substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, kesadaran hukum masyarakat dan sarana/prasarana. Untuk itu diperlukan adanya penyuluhansubstansi hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pendaftaran tanah, pembentukan budaya hukum, serta pembenahan secara prioritas sarana/prasarana sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia pada Kantor Pertanahan Kota Makassar. Dalam rangka keefektifan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendafatran Tanah, diharapkan kantor pertanahan untuk lebih sering mengadakan penyuluhan ke desa/kelurahan secara menyeluruh guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pendafatran tanah, agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya pendaftaran tanah. Bagi kantor pertanahan, perlu meningkatkan sumber daya manusia dan komputer, jaringan internet serta perangkat lainnya dilakukan secara teliti dan cermat dimasa depan agar lebih meningkatkan pelayanan dan keahlian.
This research aims to know the effectiveness of land registration process of proprietary rights and factors that affect the effectiveness of land registration of property rights in the land Office of Makassar. The population of this research is all employees of the land office of Makassar that will be interviewed and the community as respondents in the land office of Makassar.The results showed that the implementation of government Regulation number 24 year 1997 has not been fully effective as a result of the influence of legal substance, legal structure, legal culture, public law awareness and facilities/infrastructure. Therefore, there is a need for legal counseling to increase public law awareness about land registration, the establishment of legal culture, and the prioritization of facilities/infrastructure in accordance with the budget capability available in the Land Office of Makassar. In the framework of the effectiveness of government Regulation number 24 year 1997 on the implementation of the land, it is expected that land office to more often conduct counseling to the village/Kelurahan thoroughly to increase public awareness about the implementation of the land, so that the community better understand the importance of land registration. For land offices, need to improve human resources and computers, Internet network and other devices are done carefully and carefully in the future to further improve service and expertise.
References
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 12(2), 165-172.
Hasibuan, Z. (2016). Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1(01), 78-92.
Muljono, B. E. (2016). Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Melalui Pengakuan Hak. Jurnal Independent, 4(1), 20-27.
Muntaqo, F. (2011). Menyikapi Era Globalisasi Di Bidang Agraria (Globalization Era Outlooking on Agrarian Sector). Masalah-Masalah Hukum, 40(4), 461-478.
Rahmi, E. (2010). Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 339-348.
Ruslina, E. (2016). Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 9(1), 49-82.
Santoso, U. (2013). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penguasaan Atas Tanah. Jurnal Dinamika Hukum, 13(1), 99-108.
Santoso, U. (2014). Kepastian Hukum Wakaf Tanah Hak Milik. Perspektif, 19(2), 71-80.
Satriadiana, I. D. P. (2017). Analisis Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 52/G/2010/Ptun. Mtr Terhadap Pembatalan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(2), 189-200