Problematika Proses Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana

  • M Hasriadi K Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (ID)
  • Hardianto Djanggih Universitas Muslim Indonesia (ID)
  • Muhammad Takdir Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Wira Bhakti Makassar (ID)
Keywords: Proses Penahanan, Penangguhan, Sistem Peradilan Pidana

Viewed = 77 time(s)

Abstract

Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis  tentang proses penahanan dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tentang proses penahanan dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian, kalau dilihat dari tipe penelitiannya maka termasuk penelitian hukum empiris karena penekanannya adalah menelaah fenomena hukum yang berkaitan dengan proses penahanan dalam sistem peradilan pidana. Sehingga data yang dibutuhkan dalam peneltian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penahanan dalam sistem peradilan pidana kurang efektif disebabkan karena didalam Pasal 31 KUHAP masih memberikan peluang untuk melakukan penangguhan penahanan bagi tersangka. Dan faktor-faktor yang mempengaruhi tentang proses penahanan dalam sistem peradilan pidana adalah faktor substansi hukum, sgtruktur hukum dan budaya hukum. Direkomendasikan bahwa perlu adanya suatu aturan yang jelas tentang penangguhan penahanan karena dalam Pasal 31 KUHAP sebenarnya tidak memberikan peluang untuk melakukan penangguhan penahanan tetapi kalau dikaitkan dengan Pasal 29 KUHAP seakan ada peluang untuk melakukan penangguhan penahanan. Dan jangka waktu penahanan terlalu lama pada tiap-tiap tahap pemeriksaan, sehingga perlu adanya suatu aturan baru yang mengatur tentang penahanan.

This research is to know and analyze about the containment process in the criminal justice system and to know and analyze the factors that affect the containment process in the criminal justice system. The research method, when viewed from the type of research, includes empirical legal studies because the emphasis is on studying legal phenomena related to the detention process in the criminal justice system.sSo the data needed in this study are primary data and secondary data. The results showed that the detention process in the criminal justice system was less effective because in article 31, KUHAP still gave the opportunity to suspend the detention of the suspect. And the factors that affect the detention process in the criminal justice system are the legal substance factors, the legal and cultural sgtructure. It is recommended that there is a clear rule about the suspension of detention because in article 31 the criminal CODE does not actually provide an opportunity to suspend the detention but the Kmalau is associated with article 29 of the criminal CODE as if there is an opportunity to suspend the detention. And the period of detention is too long in each phase of the inspection, so there needs to be a new rule governing the detention of.



References

Abdullah, M. Z. (2017). Asas Praduga Tak Bersalah Dari Berbagai Persfektif. Jurnal Lex Specialis, (14), 1-13.

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Amin, S. (2019). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat. El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 8(1), 1-10.

Anakotta, M. Y. (2019). Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Integral. Jurnal Belo, 5(1), 46-66.

Antoni, A. (2019). Menuju Budaya Hukum (Legal Culture) Penegak Hukum Yang Progresif. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 19(2), 237-250.

Dehoop, E. C. (2013). Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(1), 32-44.

Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas Di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(1), 87-100.

Khambali, M. (2019). Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Dalam Perkara Pidana. Jurnal Hukum Responsif, 6(6), 44-54.

Mahanani, A. E. E. (2019). Rekonstruksi Budaya Hukum Berdimensi Pancasila dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, 22(01), 1-10.

Nuryanto, C. (2018). Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 71-84.

Purba, T. L. D. (2017). Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka. Papua Law Journal, 1(2), 253-270.

Sabrina, N. (2016). Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(2), 229-237.

Setyanegara, E. (2013). Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan “Substantif”). Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(4), 434-468.

Simarmata, B. (2016). Menanti Pelaksanaan Penahanan dan Pidana Penjara Yang Lebih Humanis Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(3), 069-096.

Seodarto. 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Alumni.

Thalib, H., Ramadhan, A., & Djanggih, H. (2017). The Corruption Investigation In The Regional Police of Riau Islands, Indonesia. Rechtsidee, 4(1), 71-86
Published
2021-01-01
How to Cite
Hasriadi K, M., Djanggih, H., & Takdir, M. (2021). Problematika Proses Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Kalabbirang Law Journal, 3(1), 9-19. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang126