Implementasi Peran Serta Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Makassar
Viewed = 41 time(s)
Abstract
Tujuan Penelitian untuk menganalisa implementasi Peran serta masyarakat dalam Pembentukan Peraturan daerah di Kota Makassar. Metode penelitian adalah Penulisan ini menggunakan metode penelitian empiric. Hasil Penelitian, implementasi peran serta masyarakat dalam Pembentukan Peraturan daerah di Kota Makassar belum terimplementasi dengan baik. Hal ini didasarkan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir terhitung sejak 2010 sampai dengan 2015 sebanyak 46 peraturan daerah telah dibentuk dan hanya 3 peraturan daerah yang melibatkan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Peran serta masyarakat dalam Pembentukan Peraturan daerah di Kota Makassar adalah faktor pendidikan, faktor pekerjaan, faktor substansi hukum, faktor struktur hukum dan faktor pengetahuan masyarakat. Faktor tersebut menjadi hal utama dalam teralisasinya suatu peraturan daerah dengan baik khususnya peraturan daerah kota Makassar.
Research Objectives to analyze the implementation of the community in the formation of regional regulation in the city of Makassar The approach is writing it uses research methodology empirical. The result of the research, research methodology is writtend for implementation the role of the community in the formation of regulation areas in the city makassar not allowed well. The results of the study, the implementation of community participation in the formation of local regulations in Makassar City has not been implemented well. This is based on that in the past 5 years from 2010 to 2015 46 regional regulations have been formed and only 3 regional regulations have involved the community in the formation of these regional regulations. Factors that influence the implementation of community participation in the formation of local regulations in Makassar City are education, employment, legal substance, legal structure and community knowledge. These factors become the main thing in the realization of a local regulation properly, especially the Makassar city regional regulation
References
Bunga, M. (2020). Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 818-833.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Gunawan, B. A. (2019). Tantangan Penjabaran Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Al-Azhar Islamic Law Review, 1(2), 112-126.
Muhdar, M. Z., & Jasmaniar, J. (2020). Studi Perbandingan A'borong (Musyawarah) Masyarakat Hukum Adat Kajang Dihubungkan Dengan PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. PETITUM, 8(1 April), 57-70.
Nugraha, M. (2016). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah. YUSTISI, 3(1), 31.
Pigome, M. (2011). Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2), 335-348.
Rodiyah, R. (2012). Aspek Demokrasi Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Perspektif Socio-Legal. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 144-152.
Setiadi, W. (2012). Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 1-15.
Susilowati, E. (2018). Tingkat Keikutsertaan Masyarakat dalam Proses Pembentukan Undang-undang. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 46-58.
Wirawan, R., & Nurpratiwi, R. (2015). Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 4(2), 301-312.
Yusdiyanto, Y. (2014). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Program Legislasi Daerah. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 1-13