Kedudukan Hak Angket sebagai Fungsi Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Negara

  • Sri Amlinawaty Muin (ID)
Keywords: Hak Angket, Pengawasan, Penyelengaraan Negara

Viewed = 59 time(s)

Abstract

Tujuan Penelitian untuk menganalisis kedudukan hak angket sebagai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitan hukum mormatif. Hasil penelitian bahwa  Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20A ayat (2)) mengatur dan merekomendasikan diatur dengan Undang-Undang dengan asumsi dan dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Presidensil adalah juga Parlemen harus punya hak sebagai bagian dari Fungsi Pengawasan yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil Penelitian menunjukkan penggunaannya cenderung royal bahkan sasarannya melebar menjadi alat penekan terhadap Pemerintah. Ini terjadi sebagai akibat belum diaturnya dalam Undang-Undang tentang Hak Angket.

The purpose of the study was to analyze the position of the questionnaire right as a function of supervision of state administration. The research method used is a normative legal research method. The results of the study that the House of Representatives' Questioning Rights (Article 20A paragraph (2)) regulates and recommends are regulated by law with the assumption and with the wishes of the House of Representatives in the Presidential Government System that the Parliament must have the right as part of the Oversight Function owned by the Council House of Representatives. Research results show that their use tends to be royal even the target is widening to be a pressure tool on the Government. This happened as a result of not having been regulated in the Law on Questionnaire Rights.



References

Amerika, S. (2018), History of Investigation. Diakses dari www.senate.gov.

Ansori, M. (2019). Pelaksanaan Hak Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Wajah Hukum, 3(2), 148-156.

Aris, I., Amir, I., & Amrianto, S. (2019). Konstitusionalitas Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (Dpr) Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 4(2), 135-158.

Bima, M. R., Kamal, M., & Djanggih, H. (2019). Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Kertha Patrika, 41(1), 27-39.

Ehrmann, (1943). The Duty of Disclosure in Parliamentary Investigation: a Comparative Study, The University of Chicago Law Review, h. 117-153.

Fitria, F. (2014). Penguatan Fungsi Pengawasan DPR Melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Hak Angket. Jurnal Cita Hukum, 2(1), 40816.

Harpine, (1956). Congressional investigating power, Judicial Interpretation Of The Scope Of Inquiry, American University Law Review, 5(2), h. 64-81.

Imansyah, T. (2012). Regulasi partai politik dalam mewujudkan penguatan peran dan fungsi kelembagaan partai politik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 375-395.

Kusuma, D. P. (2017). Pengawasan Terhadap Fungsi Legislasi Dpr Ri Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Al-Ashlah: Journal of Islamic Studies, 1(1), 1-28.

Ratu, S. S. L. (2017). Hakikat Hak Angket Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Mimbar Keadilan, 209-228.

Ridlwan, Z. (2016). Cita Demokrasi Indonesia dalam Politik Hukum Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Pemerintah. Jurnal Konstitusi, 12(2), 305-327.

Rosini, N. I. (2017). Tinjauan Teoritis Wewenang Dpr Dalam Penetapan Dan Pengawasan Apbn Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(2), 59-72.

Rumiartha, I. N. P. B. (2016). KONSTITUSI PADA SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Jurnal Aktual Justice, 1(1), 40-45.

Susanto, M. (2018). Hak Angket DPR, KPK dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Integritas, 4(2), 99-127
Published
2020-07-25
How to Cite
Muin, S. A. (2020). Kedudukan Hak Angket sebagai Fungsi Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Negara. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 113-122. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang134