Revitalisasi Peran Srategis Sekretaris Daerah Dalam Mengakselerasi Reformasi Birokrasi

  • Ilyas Ilyas (ID)
Keywords: Revitalisasi, Peran Strategi, tantangan peran, reformasi birokrasi, Sekretaris Daerah

Viewed = 110 time(s)

Abstract

Penelitian ini mengkaji revitalisasi peran strategis Sekretaris Daerah dalam akselerasi reformasi birokrasi, dengan metode penelitian deskriptif kualitatif, dan desain penelitian evaluatif, analitik, eksploratif, eksplanatif dan komparative, serta teknik analisis kualitatif. Hasilnya, secara umum dan keseluruhan, ada 8 (delapan) dimensi pokok dan utama satu kesatuan kelompok peran strategis seorang Sekretaris Daerah dalam birokrasi pemerintahan yaitu: (1) Pemimpin (Leader) birokrasi dan ASN. (2) Manajer (Manager) birokrasi dan ASN, (3) Konseptor, konsultan, desainer, formulator kebijakan daerah, organisasi birokrasi dan ASN, (4) Administrator birokrasi, ASN dan pelayanan public, (5) Koordinator, komunikator, fasilitator, mediator, motivator, dinamisator, energisator organisasi birokrasi, ASN dan pelayanan public, (6) Supervisor, educator, trainer, learner, advocator, promotor dan empower organisasi birokrasi, ASN dan pelayanan public, (7) Implementor dan eksekutor kebijakan organisasi birokrasi, ASN dan pelayanan public, (8) Controller, monitor dan evaluator organisasi birokrasi, ASN dan pelayanan publik. Model revitalisasi peran strategis Sekretaris Daerah dalam akselerasi reformasi birokrasi adalah revitalisasi peran Sekda sebagai aktor Reinventer Government, Leader Manager birokrasi, Entrepreuner birokrasi, aktor New Public Management (NPM), aktor Strategi Banishing Bureucracy reformasi birokrasi, dan aktor reformasi birokrasi berbasis kearifan budaya lokal. Disarankan untuk mempertimbangkan penerapan model revitalisasi peran strategis Sekretaris Daerah dalam akselerasi reformasi birokrasi tersebut.

This research explore revitalization a strategic role of Local Secretary owned Local Government to accelerate bureaucracy reformation, by use a qualitative descriptive as method, and an evaluative, analytic, explorative, explanative and comparative as investigation design, and a qualitative as analyses. Results, by all dan generally, there are eight main dimensions as unity at strategic role played by Local Government Secretary within government bureaucracy include: (1) Leader, (2) Manager, (3) Conseptor, consultant, designer and formulator for local policy and officer or employment, (4) Administrator for public service and employment, (5) Coordinator, communikator, facilitator, mediator, motivator, dynamisator, energizer, (6) Supervisor, educator, trainer, learner, advocator, promotor and empower for bureaucracy, public service and employment, (7) Implementor and executor, (8) Controller, monitor and evaluator. Revitalization model of strategic role of Local Government Secretrary to accelerate bureaucracy reformation are revitalization as Reinventer Government actor, Leader Manager, Entrepreuner, New Public Management (NPM) actor, Banishing Bureucracy Strategy actor, and actor bureaucracy reformation based local wisdom. Recommended to actualize those revitalization model as mentioned above in order to accelerate any strategic role of Local Government Secretary into bureaucracy reformation it.



References

Destianingrum, B., Hananto, U. D., & Sa’adah, N. (2017). Profesionalisme Birokrat Dalam Implementasi Good Governance Menuju Terwujudnya Negara Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) DI KOTA SEMARANG. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-17.

Hamidi, J. (2011). Paradigma Baru Pembentukan Dan Analisis Peraturan Daerah (Studi Atas Perda Pelayanan Publik Dan Perda Keterbukaan Informasi Publik). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(3), 336-362.

Hamirul, H., Masnun, A., & Elsyra, N. (2018). Profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam rangka mengatasi Patologi Pelayanan Publik. Jurnal Marketing, 2(2), 133-148.

Hendrajit, H. (2017). Pergeseran Sentral Geopolitik Internasional, dari Heartland ke Asia Pasifik. Jurnal Kajian Lemhannas RI, 5(1), 31-41.

Kusmanto, H. (2014). Partisipasi Masyarakat dalam Demokasi Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 2(1), 78-90.

Moleong, J, L. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Cetakan Kesebelas Bandung: Remaja Rosdakarya.

Miles B. M & Huberman M A. (2012). Metodologi Penelitian Sosial. Ed.II. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.

Moonti, R. M., Ismail, N., Karepoan, J. K., & Djanggih, H. (2018). Pelaksanaan Pengukuran Prestasi Kerja Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 151-161.

Nurmandi, A. (2005). Perilaku Birokrasi Publik di Indonesia: Sebuah Kajian Teoritis. Sosiohumaniora, 7(2), 143.

Sitindjak, V. (2017). KONSEP REFORMASI BIROKRASI. Jurnal Inspirasi, 8(2), 79-89.

Soetjipto, A. W., Yuliestiana, A. T. D., Suryani, D. P. S., Kinanthi, D. K., Tamzil, C. F., Parameswari, P., & Waworuntu, A. (2019). Transnasionalisme: peran aktor non negara dalam hubungan internasional. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sosiawan, E. A. (2015, June). Evaluasi implementasi e-government pada situs web pemerintah daerah di Indonesia: Prespektif content dan manajemen. In Seminar Nasional Informatika (SEMNASIF) (Vol. 1, No. 5).

Thoha, M. (2007). Birokrasi pemerintah Indonesia di era reformasi. Kencana.

Wasistiono, S. (2010). Menuju Desentralisasi Berkeseimbangan. Jurnal Ilmu Politik, 21, 1-25
Published
2020-09-15
How to Cite
Ilyas, I. (2020). Revitalisasi Peran Srategis Sekretaris Daerah Dalam Mengakselerasi Reformasi Birokrasi. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 162-181. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang146