Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja: Perspektif Tanggung Jawab Konstitusional Negara

Abstract
Kedudukan Hukum Pekerja dan Pengusaha adalah setara. Namun pada penerapannya cenderung menempatkan pengusaha pada posisi yang lebih diuntungkan Mendasari hal tersebut, paper ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja dari aspek tanggungjawab konstitusional negara. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian dengan Analisis Isi (Content Analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.
The legal position of workers and entrepreneurs is equal. However, in practice, it tends to put employers in a more advantageous position. Based on this, this paper aims to analyze legal protection for workers from the aspect of state constitutional responsibility. The research method used is a type of research with Content Analysis. The results of the study show that legal protection for workers is intended to guarantee basic rights and guarantee equal opportunity and treatment without discrimination on any basis to realize the welfare of workers / laborers and their families.
References
Anzar, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya (Outsourcing). TOMAKAKA LAW REVIEW (TOLREV), 1(1 Mei), 66-83.
Asshiddiqie, J. (2011). Pesan Konstitusional Keadilan Sosial. Makalah, Malang, 12.
Budiartha, I. (2016). HUKUM OUTSOURCING: Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum, Jakarta: Setara Press.
Charda, S. (2015). Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 1-21.
Fatimah, Y. N. (2015). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 10(2), 215-232.
Hendrastomo, G. (2010). Menakar kesejahteraan buruh: memperjuangkan kesejahteraan buruh diantara kepentingan negara dan korporasi. Jurnal Informasi, 16(2), 1-16.
Pradima, A. (2013). Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 9(17), 1-18.
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Singadimedja, H. N. (2020). Resensi Buku: Hukum Ketenagakerjaan: Hakikat Cita Keadilan Dalam Sistem Ketenagakerjaan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 369-379.
Statistik, B. P. (2019). Februari 2019: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5, 01 persen. Online [https://www. bps. go. id/pressrelease/2019/05/06/1564/februari-2019--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-01-persen. html].
Saefuloh, A. A. (2011). Kebijakan Outsourcing di Indonesia: Perkembangan dan Permasalahan. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 2(1), 337-369.
Suhardin, Y. (2012). Peranan Negara Dan Hukum Dalam Memberantas Kemiskinan Dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(3), 302-317.
Suyanto, H., & Nugroho, A. A. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan. Jurnal Yuridis, 3(2), 61-74.
Yunarko, B. (2011). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Lembaga Arbitrase Hubungan Industrial. Perspektif, 16(1), 52-58.
Zulkarnaen, A. H. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial. Padjadjaran Journal of Law, 3(2), 407-427.