Ketentuan Hukum Perbandingan sistem Pengawasan Terhadap Anggota Lembaga Parlemen Dibeberapa negara

  • Patawari Patawari Universitas Indonesia Timur (ID)
  • Isnanto Bidja Universitas Tompotika Luwuk Banggai (ID)
Keywords: Perbandingan Hukum, Sistem Pengawasan, Lembaga Parlemen

Viewed = 69 time(s)

Abstract

Pelaksanaan tugas dan fungsinya anggota parlemen, diperlukan adanya ketentuan pengawasan terhada anggota pada lembaga parlemen, sehingga di dalam menjalankan fungsinya maka anggota DPR berkesesuaian antara perencanaan, tugas dan fungsinya, dan tujuan yang hendak dicapai. Maka tentunya pengawas tersebut adalah memiliki kompetensi yang cukup untuk memahami tugas dan fungsi anggota DPR (yang diawasi). Paling tidak, sebagai pengawas lebih memahami dari pada tugas dan fungsi anggota DPR, hal tersebut yang dimaksud dengan kompetensi. Sedangkan kompetensi dapat tercipta dari proses akademik, pengalaman dan suatu kewenangan yang diberikan. Anggota dalam lembaga Parlemen, merupakan orang orang yang direkrut oleh  partai politik untuk menjadi anggota parlemen, melalui proses seleksi sosial (konstituen)  yang dipilih melalui pemilihan umum, hingga terpilih dan diberikan tugas dan fungsinya dan bekerja secara kolektifitas dengan ketentuan, yang memegang kekuasaan dalam pementukan perundang undangan, melakukan pengawasan dan melaksanakan fungsi budgeting.

The implementation of the duties and functions of parliamentarians requires the provision of oversight to members of parliamentary institutions, so that in carrying out their functions the members of the House of Representatives agree between their planning, duties and functions, and the objectives to be achieved. Then of course these supervisors have sufficient competence to understand the duties and functions of DPR members (supervised). At the very least, as supervisors understand better than the duties and functions of DPR members, this is meant by competence. While competence can be created from the academic process, experience and a given authority. Members in the Parliamentary institution, are people who are recruited by political parties to become members of parliament, through a process of social selection (constituents) elected through general elections, to be elected and given their duties and functions and work collectively with the provisions, who hold power in the formation legislation, supervise and carry out the budgeting function.



References

Arifin, M. Z. (2019). Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah. Jurnal Thengkyang, 1(1), 1-15.

BPHN, (2011). laporan akhir penelitian Hukum.tentang efektivitas Badan Kehormatan DPR/DPRD.

Ehteshami, A. (1995). After Khomeini: The Iranian Second Republic. London: Routledge.

Golap, M. (2017). Eksistensi Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 2(2), 50-67.

Huda, N. (2005). Otonomi Daerah Filosofi sejarah dan Perkembangan dan Problematika. Pustaka Pelajar. Yokyakarta.

Imania, D., Saraswati, R., & Asy’ari, H. (2016). Penegakan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat melalui Mahkamah Kehormatan Dewan. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-16.

Imawan,R. (2001). Hubungan Antar Lembaga dan Pemerintah Sistem Politik dan Pemerintah Indonesia “Fungsi Perwakilan, Pembentukan Legitimasi dan Pengambilan Keputusan, Diktat Ilmiah. Program Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Kuswanto, K. (2017). Politik Hukum Pengaturan Unsur Pimpinan Partai Politik. Perspektif Hukum, 16(2), 188-201.

Muchsan, (2000). Sistem Pengawasan Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty. Yokyakarta.

Musanep. (1985). Sistem Pemerintahan di Indonesia. Gunung Agung. Jakarta.

Noviati, C. E. (2016). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 333-354.

Prima, J. (2019). Perbandingan Kewenangan Badan Legislatif Di Indonesia Dan Amerika Serikat. Negara dan Keadilan, 8(1), 1-12.

Putra, A.S. (2007). Naskah Kode Etik DPR RI dan Tata Beracara, Bahan Project Management Unit PROPER UNDP Bekerjasama dengan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Rauf, M. A. A., Bunga, M., & Djanggih, H. (2018). Hak Recall Partai Politik Terhadap Status Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(4), 443-455.

Situmorang, V.M. & Juhir, J. (1998). Aspek Hukum Pengawasan melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah. Rineka Cipta, Jakarta Cetakan II .

Internet

Lucky Djani 2005. VIVAnews, (http://nasional.news.viva.co.id/news/ read/421170-knpi-belum-tentukan-sikap-final-soal-bbm. Diakses 1 November 2013) Luky Djani 2005. (http://news.detik.com/index.php/detik.read/tahun/2005 /bulan/02/tgl/25/time/004730/idnews/299311/idkanal/10. Diakses 6 Desember 2012)

Arbi Sanit. 2013 Rekrutmen Politik Pada Pemilu. (http://hitamandbiru. blogspot.com/2012/07/rekrutmen-politik-pada-pemilu.html. Diakses 26 November 2013)

Budiman. 2013. Proses rekrutmen Politik (http://nasional.kompas.com/ read/2013/09/05/1018475/Proses. Rekrutmen. Politik. Neneknya.Korupsi diakses 26 November 2013)

Nelson Simanjuntak. 2013. Tindak Pelanggaran Kampanye (http://nasional.kompas.com/read/2013/11/25/2020043/Bawaslu.UU.Terbatas.Sulit. Tindak.Pelanggaran.Kampanye. Diakses 26 November 2013)

Ucok Sky Khadafi. DPR seharusnya diawasi tim independen (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5008474701746/dpr-seharusnya-diawasi-tim -independen DPR Seharusnya Diawasi Tim Independen diakses 21 Agustus 2014)

Anita Rachman, Hanya Empat Anggota DPR “Sempurna” (http://indo.wsj.com/posts/2014/04/21/hanya-empat-anggota-dpr-sempurna/ diakses 21 Agustus 2014)

Anonim. Badan kehormatan dpr, (http://badankehormatan.wordpress.com /category/badan-kehormatan-dprd/, diakses 24 Desember 2008).

Published
2019-08-31
How to Cite
Patawari, P., & Bidja, I. (2019). Ketentuan Hukum Perbandingan sistem Pengawasan Terhadap Anggota Lembaga Parlemen Dibeberapa negara . Kalabbirang Law Journal, 1(2), 44-66. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang19