Kemerdekaan Hakim Dan Kemandirian Kekuasaan Kehakima Dalam Konsep Negara Hukum

Abstract
Tujuan penelitian menganalisis kemerdekaan hakim dan kemandirian kehakiman dalam konsep negara hukum. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normative, Hasil penelitian bahwa Kemerdekaan Hakim dan kemandirian Kekuasaan Kehakiman sebagai penjelmaan konsep Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 (hasil amandemen) beserta beberapa peraturan perundang undangan yang terkait seperti Undang Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Mahkamah Agung, Undang Undang Komisi Yudisial serta ketetapan MPR yang merupakan rujukan dalam pelaksanan Kemerdekaan Hakim, dan kemandirian personal, kemandirian substantive ,kemandirian internal serta kemandirian institusi. Rekomendasi mewujudkan konsep Negara Hukum perlu ditata peraturan perundang undangan yang menjamin kemerdekaan Hakim dan Kemandirian Kekuasaan.
The research objective is to analyze the independence of judges and the independence of the judiciary in the concept of a rule of law. The research method uses normative legal research. The results show that the independence of judges and the independence of the judicial power as the embodiment of the concept of the rule of law as regulated in Article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (amendments) along with several related laws and regulations such as the Law Judicial Power, the Law on the Supreme Court, the Judicial Commission Law and the MPR decrees which are references in the implementation of Judges' Independence, and personal independence, substantive independence, internal independence and institutional independence. Recommendations to embody the concept of a rule of law need to put in place laws and regulations that guarantee the independence of judges and independence of power.
References
Azhary, H. M. T. (2015). Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Islam. Prenada Media.
Enggarani, N. S. (2019). Independensi Peradilan Dan Negara Hukum. Law and Justice, 3(2), 82-90.
Fahmiron, F. (2016). Independensi Dan Akuntabilitas Hakim Dalam Penegakan Hukum Sebagai Wujud Independensi Dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman. Litigasi, 17(2), 3467-3515.
Hamzani, A. I. (2014). Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Yustisia Jurnal Hukum, 3(3), 137-142.
Hantoro, N. M., Suhayati, M., Doly, D., Hairi, P. J., & Sibuea, H. Y. P. (2018). Hakim: Antara Pengaturan dan Implementasinya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hasan, N. K., Hipan, N., & Djanggih, H. (2018). Efektifitas Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kode Etik Profesi Hakim. Jurnal Kertha Patrika, 40(3), 141-154.
Huda, N. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Kencana.
Malik, M. (2010). Kajian Konstitusional Independensi Dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi. Perspektif, 15(4), 358-382.
Permadi, R., & Wisnaeni, F. (2020). Tinjauan Hukum Kemandirian Dan Independensi Mahkamah Agung Didalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 399-415.
Ramadani, R. (2020). Lembaga Negara Independen Di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 169-192.
Setyanegara, E. (2013). Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan “Substantif”). Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(4), 434-468.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.
Wahid, A. (2016). Independensi Mahkamah Konstitusi dalam Proses Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jurnal Konstitusi, 11(4), 671-692.
Wantu, F. M. (2013). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan di Peradilan Perdata. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(2), 205-218.