Re-Evaluasi Proses Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Abstract
Tujuan Penelitian menganalisis proses penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada Persitiwa Trisaksi oelh Kejaksanaan Agung Republik Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum. Normative dengan pendekatan kualitatif yang diuraikan secara deskriptif. Hasil peneltian menunjukan bahwa pelanggaran HAM berat pada peristiwa penanganan demonstrasi di Kampus Universitas Trisakti pada tahun 1998, oleh aparat keamanan; sehingga menyebabkan tewasnya empat orang mahasiswa dan ratusan lainnya luka. Komnas HAM telah melakukan (investigasi) penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, dan laporan Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat atas insiden tersebut. Hasil penyelidikan tersebut telah dilaporankn Komnas HAM, dan berkas laporan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung; tetapi sampai saat ini (±18 tahun) Jaksa Agung belum memproses ke tingkat peneyidikan dan penuntutan. Alasan Jaksa Agung, berkaitan dengan hal-hal teknis yuridis, yang oleh publik dianggap tidak relevan dengan substansi kasus/masalah. Tetapi intinya aspek politis dan non yudisial lebih mengitari kasus-kasus tersebut.
The purpose of this research is to analyze the process of resolving gross violations of human rights (HAM) at the Trisaksi event by the Supreme Court of the Republic of Indonesia. The research method used is legal research methods. Normative with a qualitative approach described descriptively. The research results show that gross human rights violations during the handling of demonstrations at the Trisakti University Campus in 1998, by security forces; causing the death of four students and hundreds of others injured. Komnas HAM has conducted (investigated) investigations into the incident, and the Komnas HAM report concludes that gross human rights violations have occurred in the incident. The results of the investigation have been reported by Komnas HAM, and the report files have been submitted to the Attorney General; but until now (± 18 years) the Attorney General has not yet proceeded to the level of investigation and prosecution. The Attorney General's reasons relate to juridical technical matters which the public deems irrelevant to the substance of the case / problem. But in essence, the political and non-judicial aspects surround these cases.
References
Citrawan, H. (2017). Analisis Dampak Hak Asasi Manusia atas Regulasi: Sebuah Tinjauan Metodologi. Jurnal HAM, 8(1), 13-24.
Darmawan, J. (2014). Narasi Dramatis Berita Tragedi Trisakti 1998." Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 11 (2), 11-35.
Dewi, Y. T. N. (2016). Hak Konstitusional Korban atas Pengadilan HAM yang Kompeten, Independen, dan Imparsial. Jurnal Konstitusi, 11(2), 256-275.
Hambali, A. (2015). Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu sebagai Pelaksanaan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hasanuddin Law Review, 1(2), 266-281.
Hardianti, D., & Rahayu, J. S. (2016). Tanggung Jawab Negara Menyelesaikan Kasus Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu melalui Proses Rekonsiliasi di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-9.
Hastuti, L. (2011). Pengadilan Hak Asasi Manusia Sebagai Upaya Pertama dan Terakhir dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Tingkat Nasional. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 395-406.
Halili, H. (2010). Pengadilan Hak Asasi Manusia dan pelanggengan budaya impunitas. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 7(1), 1-17.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Hutahaean, J. (2014). Dampak Kerusuhan Mei 1998 Terhadap Pengu-Saha Etnis Tionghoa Di Petukangan Jakarta Tahun 1998-2003. Journal of Indonesian History, 3(1), 27:33.
Kusniati, R. (2011). Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 4(5), 79-92.
Mahfud, M. (2000). Politik Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 7(14), 1-30.
Septy Puspita, L. A. Y. L. A., & Liana, C. (2019). Gerakan Protes Mahasiswa Surabaya Terhadap Kekuasaan Orde Baru Pada Mei Tahun 1998 Di Surabaya. Avatara, 6(3), 1-10.
Sujatmoko, A. (2016). Hak atas pemulihan korban pelanggaran berat HAM di Indonesia dan kaitannya dengan prinsip tanggung jawab negara dalam hukum internasional. Padjadjaran Journal of Law, 3(2), 330-350.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.