Penyelesaian Sengketa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (PPTL) Pada PLN Persero Unit Pelanggan Daya

Authors

  • Muhammad Hidayat a:1:{s:5:"en_US";s:48:"Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia";}
  • Sufirman Rahman Universitas Muslim Indonesia
  • Sri Lestari Purnomo Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang29

Keywords:

Sengketa, Penertiban, Pemakaian, Tenaga Listrik

Abstract

Tujuan penelitian: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis serta menjelaskan penyelesaian sengketa penertiban pemakaian tenaga listrik (PPTL) antara PT. PLN (Persero) dengan Pelanggan di kota Makassar; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis serta menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa penertiban pemakaian tenaga listrik (PPTL) antara PT. PLN (Persero) dengan Pelanggan. Metode penelitian adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian: (1) Penyelesaian sengketa penertiban pemakaian tenaga listrik (PPTL) antara PT. PLN (Persero) dengan Pelanggan di kota Makassar kurang efektif; (2) Faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa penertiban pemakaian tenaga listrik (PPTL) antara PT. PLN (Persero) dengan Pelanggan adalah regulasi/substansi hukum, struktur hukum, sarana, budaya hukum masyarakat dan ekonomi masyarakat. Faktor yang sangat berpengaruh adalah budaya hukum masyarakat dan ekonomi masyarakat.

The aims are: (1) To review and analyze and explain the resolution of disputes the controlling the use of electric power (PPTL) between PT.PLN to its touch with the customers in the city of makassar; (2) To review and analyze and explain factors that affects the occurrence of a dispute over the controlling the use of electric power (PPTL) between PT.PLN with customers. The approach research is empirical legal research. The result of the research: (1) Resolution of disputes the controlling the use of electric power (PPTL) between PT. PLN with customers in the city of makassar said and done; (2) Factors affect the dispute the use of electricity (PPTL). between PT. PLN with customer is or substance, legal regulations, legal structure, facilities the laws of society and culture of the community economic.The most powerful is a culture of the community economic and community law

References

April, M. (2013). Perlindungan Hak Konsumen Dalam Pelayanan Ketenagalistrikan. Eko dan Bisnis: Riau Economic and Business Review, 4(1), 84-96.

Ariani, N. V. (2012). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 277-294.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Kamilah, L. (2010). Mediasi Sebagai salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama. Perspektif, 15(1), 50-63.

Kasmawati, K. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Tegangan Tinggi Listrik di Bandar Lampung. Fiat Justisia, 7(3, 345-354.

Kogoya, I. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pt. Pln Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Listrik Negara. Lex Et Societatis, 3(3), 138-143.

Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi hukum perizinan dan penegakannya sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.

Nindarwanti, K., Lituhayu, D., & Subowo, A. (2013). Implementasi Program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2tl) PT Pln (Persero) Distribusi Jawa Tengah Dan Di Yogyakarta Di Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 2(1), 179-196.

Nugraheni, R., & Bambang Eko Turisno, S. (2016). Perlindungan Konsumen Listrik PT Pln (Persero) Terhadap Harga Listrik Yang Wajar. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-13.

Nurhayati, Y. (2015). Perlindungan Konsumen terhadap Maraknya Pemadaman Listrik Dikaitkan dengan Hak-hak Konsumen. Al Adl: Jurnal Hukum, 7(13).

Paryono, P. (2018). Perkembangan Hukum Energi Ketenagalistrikan di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendental.

Simanjuntak, D. L. (2013). Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Antara PT. Pln (Persero) Dengan Pelanggan. PREMISE LAW JURNAL, 3.

Soekorini, N. (2015). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Berbahaya Dalam Menghadapi Era Masyarakat Ekonomi Asean. Hukum Bisnis dan Administrasi Negara, 1(1).

Yusri, M. (2019). Kajian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 1-15.

Widyaningsih, G. A. (2019). Membedah Kebijakan Perencanaan Ketenagalistrikan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(1), 117-136.

Downloads

Published

2020-05-10

How to Cite

Hidayat, M., Rahman, S. ., & Purnomo, S. L. (2020). Penyelesaian Sengketa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (PPTL) Pada PLN Persero Unit Pelanggan Daya. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 41–52. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang29