Pelaksanaan Diversi Terhadap Perkara Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak

  • Narullah Nasrullah (ID)
Keywords: Diversi, Tindak Pidana, Anak

Viewed = 19 time(s)

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan diversi terhadap perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Wilayah Hukum Gorontalo. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan penekanan pada fakta yuridis yang ada di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakikat pelaksanaan diversi dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak yaitu diversi menekankan pada pemulihan kembali seperti pada keadaan yang semula, dilatarbelakangi keinginan untuk menghindari stigma anak sebagai pelaku kejahatan dan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak tersebut dalam keterlibatannya dalam sistem peradilan pidana. Pelaksanaan diversi di wilayah hukum provinsi Gorontalo belum efektif dikarenakan masih banyak perkara anak, ditangani secara prosedur formal dengan kata lain gagal atau tidak dilaksanakan diversi.

The research objective is to analyze the implementation of diversion of criminal cases committed by children in the Gorontalo Legal Area. This type of research is empirical juridical research with an emphasis on juridical facts in the field. The results showed that the nature of the implementation of diversion in criminal cases committed by children, namely diversion emphasizes recovery back to its original state, motivated by the desire to avoid the stigma of children as perpetrators of crime and avoid negative effects on the child's psyche and development in their involvement in the system. criminal justice. The implementation of diversion in the jurisdiction of Gorontalo province has not been effective because there are still many cases of children, handled in a formal procedure, in other words failing or not being carried out by diversion.



References

Chandra, A., Baharuddin, H., & Djanggih, H. (2020). Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(1), 88-100.

Dewantary, Z. R. (2016). Keadilan Restoratif Dan Pembatasan Diversi Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Veritas et Justitia, 2(2), 303-326.

Fikri, R. A. (2020). Implementasi Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 13(2), 72-81.

Murdiana, E. (2017). Keadilan Anak Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tapis: Jurnal Penelitian Ilmiah, 1(02), 255-271.

Ningtias, D. R., Sampara, S., & Djanggih, H. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 633-651.

Nurhaliza, R., Liyus, H., & Wahyudi, D. (2020). Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Anak. Pampas: Journal of Criminal Law, 1(1), 110-124.

Pradityo, R. (2016). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 319-330.

Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-14.

Ratomi, A. (2013). Konsep prosedur pelaksanaan diversi pada tahap penyidikan dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Arena Hukum, 6(3), 394-407.

Sinaga, E. Y. (2016). Penerapan Diversi Pada Tahap Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Badamai Law Journal, 1(2), 201-220.

Tampubolon, S., & Jamba, P. (2020). Analisis Yuridis Pelaksanaan Diversi Dalam Tahap Penyidikan Kepolisian Ditinjau Dari Sistem Peradilan Pidana Anak. Ensiklopedia Sosial Review, 2(2), 140-145.

Wicaksono, A. H., & Pujiyono, P. (2015). Kebijakan Pelaksanaan Diversi Sebagai Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik dengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Kudus. LAW REFORM, 11(1), 12-42
Published
2021-01-18
How to Cite
Nasrullah, N. (2021). Pelaksanaan Diversi Terhadap Perkara Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak . Kalabbirang Law Journal, 3(1), 70-85. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang296