The Socialization of Environmental Laws related to Factory Construction to the Village Community of Pondok, Grogol – Sukoharjo

Sosialisasi Hukum Lingkungan terkait Pembangunan Pabrik kepada Masyarakat Desa Pondok, Grogol - Sukoharjo

  • Rizka Universitas Muhammadiyah Surakarta (ID)
  • Nunik Nurhayati Universitas Muhammadiyah Surakarta (ID)
  • Nadita Oktafiana Universitas Muhammadiyah Surakarta (ID)
  • M. Ikhsan Rifai Universitas Muhammadiyah Surakarta (ID)
Keywords: Limbah; Lingkungan; Hukum; Pabrik; Industri

Viewed = 0 time(s)

Abstract

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua mahluk hidup yang ada di dunia ini, oleh sebab itu hak untuk menikmati lingkungan yang sehat merupakan hak bagi setiap manusia beserta seluruh makluk hidup di sekitarnya tanpa terkecuali.Namun, semakin bertambahnya kegiatan pembangunan terutama pabrik pasti akan berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, diantaranya pencemaran air yang disebabkan oleh limbah industrial limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang kemudian dibuang ke sungai atau tempat aliran air sehingga menyebabkan air tercemar, pencemaran tanah. Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dalam rencana akan dibangun pabrik di sekitar pemukiman masyarakat. Namun sebagian masyarakat tidak setuju dengan rencana ini karena berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Di sisi lain, warga yang menolak rencana tersebut belum tahu prosedur penolakan pembangunan pabrik sesuai aturan yang berlaku. Metode yang dilakukan adalah dengan melakukan peningkatan pengetahuan melalui sosialisasi berbasis komunitas warga Desa Pondok yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah desa terhadap bencana rusaknya lingkungan dengan melibatkan Akademisi, Mahasiswa, Perangkat Desa serta Masyarakat Desa Pondok. Program pengabdian ini mampu meningkatkan kesadaran warga tentang pencemaran yang merupakan dampak limbah industrial sekaligus membentuk komunitas sadar lingkungan di desa Pondok Grogol.

 



References

Apriyanti, S. L., & Eka, W. (2018). Kajian Dampak Pembuangan Air Limbah PT X Terhadap Sungai Cikijing. Jurnal Rekayasa Hijau, 2(1), 20–30.

Ashshidiqy, K. H., Armasda, B., & Ashshidiqy, K. H. (2023). Ini Dia 3 Pabrik Besar di Sukoharjo, Ada yang Terbesar se-Asia Tenggara. Retrieved November 7, 2023, from https://soloraya.solopos.com/ini-dia-3-pabrik-besar-di-sukoharjo-ada-yang-terbesar-se-asia-tenggara-1691330

Darma, M. E., & Redi, A. (2018). Penerapan Asas Polluter Pay Principle Dan Strict Liability Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1657–1683.

Faisal, F., & Arsad, J. H. (2022). Efektivitas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Industri (Studi Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate). Jurnal Penelitian Kesehatan" SUARA FORIKES"(Journal of Health Research" Forikes Voice"), 13(1), 140–146. https://doi.org /10.33846/sf13126

Hapsari, I. P., Iskandar, H., & Jamba, P. (2023). Outreach and Assistance to Students Regarding Fair and Humane Law Enforcement. Jurnal Dedikasi Hukum, 3(1), 85–94. https://doi.org/10.22219/jdh.v3i1.28511

Kemendagri RI. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kurniawansyah, E., Fauzan, A., & Mustari, M. (2022). Dampak Sosial dan Lingkungan Terhadap Pencemaran Limbah Pabrik. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 10(1), 14–20. https://doi.org/10.31764/civicus.v10i1.9658

Larasati, G. P. (2022). Penerapan Prinsip Pencemar Membayar Terhadap Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3). Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 183–193.

Manik, K. E. . (2016). Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Pernada Media Group.

Mensah, J. (2019). Sustainable Development: Meaning, History, Principles, Pillars, And Implications For Human Action: Literature Review. Cogent Social Sciences, 5(1), 1653531.

Nursidiq, M., Hadi, M. S., Lubis, M. M., & Riza, F. (2021). Pengelolaan Limbah Industri Sebagai Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Pada Masyarakat Kelurahan Tangkahan Di Kawasan Industri Modern Medan. Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 90–102.

Pemkab Sukoharjo. (2023). Portal Resmi Kabupaten Sukoharjo. Retrieved November 7, 2023, from https://sukoharjokab.go.id/

Praja, C. B. E., Nurjaman, D., Fatimah, D. A., & Himawati, N. (2016). Strict Liability Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan. Varia Justicia, 12(1), 42–62.

Sari, D. K. (2017). Strategi Mobilisasi Gerakan Masyarakat Dalam Penutupan Industri Pengelolaan Limbah B3 Di Desa Lakardowo Kabupaten Mojokerto. Jurnal Politik Indonesia, 2(1), 127–134.

Sari, I. D. M. (2018). Pengelolaan Limbah Industri PT. Apac Inti Corpora Bawen Semarang. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(2), 186–194.

Widayat, W. (2013). Pengelolaan Air Limbah Domestik. Jurnal Annual Report 2013 Program Pengkajian Dan Penerapan Teknologi Lingkungan, 2(2), 8–13.

Published
2024-03-24
Section
Articles
How to Cite
Rizka, R., Nurhayati, N., Oktafiana, N., & Rifai, M. I. (2024). The Socialization of Environmental Laws related to Factory Construction to the Village Community of Pondok, Grogol – Sukoharjo: Sosialisasi Hukum Lingkungan terkait Pembangunan Pabrik kepada Masyarakat Desa Pondok, Grogol - Sukoharjo. Mattawang: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 7-13. https://doi.org/10.35877/454RI.mattawang2469