Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian

  • Yudha Kuswara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (ID)
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (ID)
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (ID)
Keywords: Penegakan Hukum, Eigenrichting, Pencurian

Viewed = 0 time(s)

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum terkait dengan kasus tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana pencurian di kota Makassar dan upaya penanggulangan terhadap tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana pencurian di kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Polrestabes Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat diproses seperti halnya tindak pidana pada umumnya dan pelaku main hakim sendiri dapat diproses sepanjang adanya pihak atau kerabatnya yang merasa dirugikan atau keberatan. Kasus tindakan main hakim sendiri dapat diproses hukum walaupun belum ada aturan yang mengatur secara khusus, akan tetapi ada kecenderungan melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Upaya kepolisian dan masyarakat dalam melakukan penanggulangan terhadap tindakan main hakim sendiri yaitu upaya pre-emptif, preventif, dan represif, dan juga keefektifitasan suatu tokoh masyarakat.

The research objective is to analyze law enforcement related to the case of vigilantism (Eigenrichting) against the perpetrators of criminal acts of theft in the city of Makassar and efforts to overcome the acts of vigilantism (Eigenrichting) against the perpetrators of criminal acts of theft in the city of Makassar. The research method used was juridical empirical with the research location at the Makassar Police Headquarters. The results showed that vigilante action could be processed just like a crime in general and vigilante actors could be processed as long as there were parties or relatives who felt aggrieved or objected. Cases of vigilante action can be prosecuted even though there are no specific regulations yet, but there is a tendency to commit crimes of mistreatment and beatings. The efforts of the police and the community in overcoming the act of vigilantism are pre-emptive, preventive and repressive efforts, as well as the effectiveness of a community figure.



References

Arief, B. N. (1984). Sari Kuliah Hukum Pidana II. Fakultas Hukum Undip.

Ahmad, M. A. H., Dedi, D., & Hadriana, H. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri: Studi Polres Majene. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 119-131.

Burhan, W. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila dan UUD 1945. STMT Triksakti. Jakarta.

Detiknews.com. https://news.detik.com/berita/d-5123289/2-remaja-maling-helm-kena-gebuk-warga-di-makassar, diakses tanggal 25 Januari 2021.

Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Hartono, M. R. (2016). Upaya Pencegahan Kejahatan Oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Melalui Tindakan Preventif. Jurnal LEX SPECIALIS, (24), 70-84.

Moeljatno. (1985). Azaz-Azas Hukum Pidana. PT Bina Aksara, Jakarta.

Naim, F. N. (2016). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Yang Menyebabkan Pada Kematian (Studi Kasus Di Kota Makassar 2011 S/D 2014), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Natsir, F.A. (2016). Kejahatan HAM Perspektif Hukum Pidana Nasional Dan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Panjaitan, C., & Wijaya, F. (2018). Penyebab Terjadinya Tindakan Main Hakim Sendiri Atau Eigenrichting Yang Mengakibatkan Kematian (Contoh Kasus Pembakaran Pelaku Pencurian Motor Dengan Kekerasan Di Pondok Aren Tangerang). Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 809-838.

Sagama, S. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan. Mazahib, 15(1), 20-41.

Sari, K. R. (2019). Kajian Hukum Mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pembertaan dalam Perspektif Kriminologi (Studi Kasus No. 336/Pid. B/2017/PN. Pms & No. 348/Pid. B/2017/PN. Pms).

Supianto, E. (2014). Tinjauan kriminologis terhadap tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku tindak pidana (Studi Kasus di Kota Makassar Tahun 2009 s/d 2012) Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Syakirin, A. (2018). Formulasi/Model Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Mimbar Yustitia, 2(2), 121-141.

Published
2021-04-02
How to Cite
Kuswara, Y., Abbas, I., & Djanggih, H. (2021). Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Toddopuli Law Review, 1(1), 1-15. https://doi.org/10.35877/toddopuli415