Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan Oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum

  • Natasya Dinda Mayovi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (ID)
  • Kamri Ahmad Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (ID)
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (ID)
Keywords: Putusan, Hakim, Pemilu

Viewed = 0 time(s)

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum dan pelaksanaan putusan hakim terhadap tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilihan umum pada putusan No.954/Pid.Sus/2019/PN MKS adalah dengan melihat segala perbuatan terdakwa atas kelalaiannya menjadi ketua PPK kecamatan Biringkanayya, dimana segala unsur dalam Pasal 505 Undang-Undang R.I Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah terpenuhi dan Jaksa dalam melaksanakan putusan hukum Hakim tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan berdasarkan Pasal 270 KUHAP dan teknis Pelaksanaan putusan pengadilan yang akan dilaksanakan oleh Jaksa tergantung dari amar putusan pengadilan tersebut.

The research objective is to analyze judges 'legal considerations on election crimes committed by general election organizers and the implementation of judges' decisions on election crimes committed by general election administrators. The research method used is normative juridical research results show that that judges' legal considerations against criminal acts committed by the general election organizing committee in decision No.954 / Pid.Sus / 2019 / PN MKS is to see all the actions of the defendant for negligence to become head of the district PPK. Biringkanayya, where all the elements in Article 505 of Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2017 concerning General Elections have been fulfilled and the Prosecutor in implementing the Judge's legal decision must comply with the procedures established under Article 270 of the Criminal Procedure Code and the technical implementation of court decisions that will be carried out by the Prosecutor depends of the verdict of the court.



References

Arifin, F. (2016). Penegakan Hukum Pemilu: Tinjauan Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Pemilu 2014. Jurnal Hukum PRIORIS, 4(3), 348-364.

Arrsa, R. C. (2016). Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 11(3), 515-537.

Djanggih, H., Hipan, N., & Hambali, A. R. (2018). Re-Evaluating The Law Enforcement To Money Political Crime In Pemilukada In Banggai Regency. Arena Hukum, 11(2), 209-225.

Ersan, P., & Erliyana, A. (2018). Kualifikasi Hukum Pidana Khusus Terhadap Tindak Pidana Pemilu/Pilkada (Tinjauan Hukum Administrasi Negara). Pakuan Law Review, 4(1), 1-23.

Luhukay, R. S. (2019). Independensi Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Dan Relevansinya Bagi Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(1), 135-154.

Nugroho, H. (2012). Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 1(1), 1-15.

Pardede, M. (2014). Implikasi Sistem Pemilihan Umum Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(1), 85-99.

Pasaribu, M. H. (2020). Implementasi Prinsip Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Samarinda. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 1(1), 454-465.

Pratama, R. A., & Wahyudhi, D. (2020). Problematika Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilihan Umum. PAMPAS: Journal Of Criminal, 1(2), 152-175.

Rahmatunnisa, M. (2017). Mengapa Integritas Pemilu Penting. Jurnal Bawaslu, 3(1), 1-11.

Rais, M. (2018). Nilai Keadilan Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 6(1), 121-144.

Santoso, T. (2017). Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(2), 268-281.

Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 1-14.

Solihah, R. (2018). Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(1), 73-88.

Yusrialis, Y. (2012). Budaya Birokrasi Pemerintahan (Keperihatinan dan Harapan). Sosial Budaya, 9(1), 81-108.

Published
2021-04-19
How to Cite
Mayovi, N. D., Ahmad, K., & Djanggih, H. (2021). Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemilu Yang Dilakukan Oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum. Toddopuli Law Review, 1(1), 16-28. https://doi.org/10.35877/toddopuli421