Efektivitas Penerapan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas
Viewed = 0 time(s)
Abstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas Penerapan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Polres Pelabuhan Makassar dan kendala penerapan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Polres Pelabuhan Makassar. Metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis emviris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas Penerapan Terhadap Pelanggaran Pidana Denda Lalu Lintas di kota Makassar adalah dengan melihat dari hasil penelitian dapat menyimpulkan adanya perubahan kasus yang dimana dari tahun 2018 sebanyak 24328 kasus, sedangkan pada tahun 2019 menagalami penaikan sebanyak 37617 kasus, serta pada tahun 2020 mengalami penurunan pelanggaran lalu lintas sebanyak 15337 kasus.
The research objective is to analyze the effectiveness of the application of fines against traffic violations in the area of the Makassar Port Police and the obstacles to the application of fines against traffic violations in the Makassar Port Police Area. The research method used is Emviris juridical. The results show that the Effectiveness of the Application of Criminal Offenses against Traffic Fines in the city of Makassar is that by looking at the results of the study it can conclude that there were changes in cases where from 2018 there were 24328 cases, while in 2019 there was an increase of 37617 cases, and in 2020 it experienced an increase. decrease in traffic violations by 15337 cases.
References
Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.
Halimatusyadiah, S. (2019). Penerapan sanksi pidana denda dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah hukum Polsek Jonggol Kabupaten Bogor (UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Lestari, P. (2019). Akibat Hukum Surat Perdamaian Terhadap Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Universitas Muhammadiyah Palembang).
Mihartika, R., & Nurhafifah, N. (2017). Penerapan Pidana Denda Pengganti Kurungan Dalam Tindak Pidana Korupsi (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 1(1), 142-150.
Pinayungan, J., Kusmanto, H., & Isnaini, I. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal, 8(1), 108-123.
Suhariyanto, B. (2018). Penerapan Pidana Uang pengganti Kepada Korporasi Dalam Perkara Korupsi Demi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 113-130.
Susim, S. (2015). Pidana Denda Dalam Pemidanaan Serta Prospek Perumusannya Dalam Rancangan KUHP. Lex Crimen, 4(1), 225-234.
Tagel, D. P. (2013). Kesadaran Hukum Masyarakat Pengguna Jalan di Kota Denpasar. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 2(2), 1-17.
Takaliuang, H. Y. (2014). Prosedur Penyelesaian Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dalam Kuhap. Lex Crimen, 3(4), 73-83.
Tarigan, F. A. C., Suwarto, S., & Marlina, M. (2013). Penerapan Pidana Denda Dalam Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Di Medan (Studi Pelanggaran Lalu Lintas Di Medan). Jurnal Mahupiki, 1(1), 1-25.
Wijayanto, I. (2015). Kebijakan Pidana denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 10(2), 248-257