Tindak Pidana Korupsi Dengan Modus Operandi Mark Up Perspektif Psikologi Hukum

  • Muhammad Takdir 1SekolaTinggi Ilmu Ekonomi Wira Bhakti Makassar (ID)
Keywords: Korupsi, Mark Up, Psikologi

Viewed = 0 time(s)

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis dalil baru dalam menekan atau menindak lanjuti tindakan pidana korupsi dengan modus operandi “mark-up”. Pendekatan penelitian yaitu metode kualitatif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kota Makassar. Hasil penelitian menemukan modus operandi mark up dalam tindak pidana korupsi perspektif psikologi hukum terkait dalam kasus pegadaan barang dan jasa pemerintah terjadi dalam mulai tahap persiapan, pengadaan dan pelaksanaan. Tahap persiapan modus operandinya adalah pejabat pembuat komitmen (PPKom) dan atau pengguna anggaran (PA) melakukan penyimpangan dalam menetapkan harga penawaran sendiri (HPS). Tahap pengadaan, PPKom dan PA mengubah metode pelelangan umum menjadi metode penunjukan langsung, dengan cara melakukan penunjukan langsung atau memecah mecah pengadaan barang menjadi beberapa paket. Dalam tahap pelaksanaan, modus operandinya, PPKom dan PA, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Pengawas lapangan, menandatangani perkerjaan selesai 100%, padahal pekerjaan sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam kontrak. Modus operandi tindak pidana korupsi dijadikan sebagai pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Modus yang dilakukan terdakwa tipikor berpengaruh pada tinggi rendahnya pidana (strafmaat).

The research objective to analyze the new arguments in suppressing or following up on criminal acts of corruption with the “mark-up” modus operandi. The research approach is a qualitative method. The research location was carried out in Makassar City. The results of the study found that the modus operandi of mark ups in criminal acts of corruption in the perspective of legal psychology related to the case of government goods and services pawnshops occurred in the preparation, procurement and implementation stages. The preparation stage for the modus operandi is that the commitment maker (PPKom) and/or budget user (PA) deviates from setting their own bid price (HPS). In the procurement stage, PPKom and PA changed the public auction method to a direct appointment method, by making direct appointments or breaking up the procurement of goods into several packages. In the implementation stage, the modus operandi, PPKom and PA, the Work Results Inspection Committee (PPHP) and field supervisors, signed the 100% completed work, even though the work was in accordance with what was agreed in the contract. The modus operandi of corruption is used as a judge's legal consideration in making a decision. The modus operandi of the accused of corruption has an effect on the level of punishment (strafmaat).



References

Akbar, S. (2016). Gratifikasi Seksual Sebagai Bentuk Tindak Pidana Korupsi. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(3), 485-500.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Gunawan, Y. (2019). Peran dan Perlindungan Whistleblower (Para Pengungkap Fakta) Dalam Rangka Memberantas Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Law Review, 18(3), 262-287.

Habsari, S. U. H. (2013). analisa framing pemberitaan media terhadap perempuan koruptor (analisa pembingkaian kasus korupsi Angelina sondakh pada sampul majalah tempo). Dinamika Sains, 11(25).

Kristian, K. (2014). Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(4), 575-621.

Mustaghfirin, M., & Efendi, I. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Pidana Korupsi Dalam Upaya Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 11-22.

Ridwan, R., Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116-128.

Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 269-288.

Susilowati, W. H. (2012). Tata Kelola Lembaga Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Research Report-Humanities and Social Science, 2.

Salama, N. (2014). Motif dan proses psikologis korupsi. Jurnal Psikologi, 41(2), 149-164.

Suwono, S. (2018). Pembuktian Terbalik Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 129-142.
Published
2021-06-25
How to Cite
Takdir, M. (2021). Tindak Pidana Korupsi Dengan Modus Operandi Mark Up Perspektif Psikologi Hukum. Toddopuli Law Review, 1(1), 58-65. https://doi.org/10.35877/toddopuli467