Apek Kriminologis Terhadap Praktik Prostitusi Pada Tempat Usaha Panti Pijat Dan Penanggulangan Di Wilayah Kota Makassar

Authors

  • Kiki Amelia Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhillah Mappaselleng Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35877/toddopuli525

Keywords:

Panti Pijat, Prostitusi, Kota Makassar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya praktik prostitusi di tempat usaha panti pijat yang menyebabkan terjadinya praktik prostitusi di wilayah Kota Makassar. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kriminologis dan bersifat analisis deskriptif dan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder yang mendukung terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian bahwa dalam hal menanggulangi maraknya tempat usaha panti pijat yang menyediakan praktik prostitusi terselubung dan melakukan upaya untuk menertibkan tempat usaha panti pijat ibarat buah simalakama bagi Pemerintah Kota Makassar dan dinas terkait. Sebab disisi lain pendapatan terhadap setoran pajak dari tempat usaha seperti ini akan sangat mempengaruhi PAD Kota Makassar jika tempat-tempat usaha ini kemudian ditutup sebab setoran terhadap tempat usaha seperti ini sangat potensial didalam memberikan penyetoran PAD terhadap daerah.

The research objective is to analyze the factors that cause the practice of prostitution in the massage parlor business which causes the practice of prostitution in the Makassar City area. This research was conducted with a criminological approach and is descriptive and qualitative analysis of primary data and secondary data that supports the problems studied. The results of the study that in terms of tackling the rise of massage parlor businesses that provide covert prostitution practices and make efforts to regulate massage parlor businesses are like simalakama fruit for the Makassar City Government and related agencies. Because on the other hand, income from tax payments from places of business like this will greatly affect the PAD of Makassar City if these places of business are then closed because payments to places of business like this are very potential in providing PAD payments to the region.

References

Arliman, L. (2020). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Doctrinal, 2(2), 509-532.

Irsan, K. (2015). Arah Politik Hukum Pidana dalam Rencana Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Keamanan Nasional, 1(1), 79-104.

Khakim, M. (2016). Undang-Undang Pornografi Dalam Tinjauan Politik Hukum Pidana. Jurnal Hukum Novelty, 7(3), 43-56.

Pahlevi, F. S. (2016). Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Justicia Islamica, 13(2), 173-198.

Rosana, E. (2017). Dinamisasi kebudayaan dalam realitas sosial. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 12(1), 16-30.

Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.

Downloads

Published

2021-08-24

How to Cite

Amelia, K., Badaru, B. ., & Mappaselleng, N. F. (2021). Apek Kriminologis Terhadap Praktik Prostitusi Pada Tempat Usaha Panti Pijat Dan Penanggulangan Di Wilayah Kota Makassar. Toddopuli Law Review, 1(1), 66–74. https://doi.org/10.35877/toddopuli525