Problematika Hukum Terhadap Batas Usia Minimal Perkawinan Di Indonesia

  • Andi Risma Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (ID)
Keywords: Batas Usia, Anak, Perkawinan

Viewed = 0 time(s)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami ketentuan batas usia perkawinan menurut hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, yang dilatarbelakangi pada permasalahan perkawinan anak dibawah umur, serta perkawinan yang tidak memenuhi syarat batas usia tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif empiris, yang menggabungkan unsur hukum normatif kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Hasil analisis dari penelitian ini ialah berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, kemudian pemberian hak untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. Saran dari penelitian ini hendaknya pemerintah dapat lebih tegas dan mempertanggung jawabkan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan yang belum mencapai batas usia perkawinan.

This study aims to find out and understand the provisions of the age limit for marriage according to marriage law in force in Indonesia, which is motivated by the problem of marriage of minors, and marriages that do not meet the age limit requirements can still be carried out in accordance with applicable laws. The research method uses empirical normative research, which combines elements of normative law and is then supported by additional data or empirical elements. The results of the analysis of this study are based on Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, marriage is only permitted if the man and woman have reached the age of 19 (nineteen) years, then granting the right to marry despite their age has not reached the minimum limit of marriage can be granted for urgent reasons. Suggestions from this research, the government should be more assertive and accountable for laws and regulations regarding marriages that have not reached the age limit for marriage.



References

Asrori, A. (2015). Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Muslim. Al-'Adalah, 12(2), 807-826.

Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinanmenurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia). YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 354-384.

Febriyanti, N. H., & Aulawi, A. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 4(1), 34-52.

Nurhajati, L., & Wardyaningrum, D. (2014). Komunikasi Keluarga dalam Pengambilan Keputusan Perkawinan di Usia Remaja. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1(4), 236-248.

Rahmawati, M., Widhiyanti, H. N., & Sumitro, W. (2018). Efektivitas Pembatasan Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 100-105.

Ribat, R. (2016). Penyelesaian Perkawinan Di Bawah Umur (Analisis Hakim di Pengadilan Agama). Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 2(2), 100-125.

Ridwan, M. S. (2015). Perkawinan Di Bawah Umur (Dini). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 15-30.

Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434.

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329-338.

Suhaili, A. (2018). Relevansi Batas Usia Perkawinan Dalam Membentuk Keluarga Sakinah. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist, 1(1), 92-120.
Published
2021-04-30
How to Cite
Risma, A. (2021). Problematika Hukum Terhadap Batas Usia Minimal Perkawinan Di Indonesia. Toddopuli Law Review, 1(1), 75-83. https://doi.org/10.35877/toddopuli578