Kewenangan Dan Tanggungjawab Direksi Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit Dalam Perspektif Hukum Kepailitan
Viewed = 0 time(s)
Abstract
Tujuan penelitian menganalisis Kewenangan Dan Tanggungjawab Direksi Perseroan Terbatas Kedudukan Direksi Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa Kewenangan dan kedudukan direksi perseroan terbatas dalam proses kepailitan, menurut penulis memberikan kesimpulan dari beberapa uraian yang telah dikemukakan diatas, sebagai berikut: Mengenai kewenangan direksi dalam RUPS tentang memutuskan hal-hal penting mengenai kebijakan suatu perseroan yang tidak terbatas pada pengangkatan atau pemberhentian komisaris dan direksi saja Wewenang RUPS tersebut terwujud dalam bentuk jumlah suara yang dikeluarkan dalam setiap rapat. Hak suara dalam RUPS dapat digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan seperti, rencana penjualan aset dan pemberian jaminan utang, menyetujui laporan keuangan yang disampaikan oleh direksi, pertanggungjawaban direksi, rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan rencana pembubaran perseroan.
The purpose of this research is to analyze the Authorities and Responsibilities of the Board of Directors of a Limited Liability Company and the Position of the Board of Directors of a Limited Liability Company that is Declared Bankrupt. The research method uses normative legal research. The results of the study that the authority and position of the board of directors of a limited liability company in the bankruptcy process, according to the author, concludes from several descriptions that have been stated above, as follows: Regarding the authority of the board of directors in the GMS regarding deciding important matters regarding the policy of a company which is not limited to the appointment or dismissal commissioners and directors only The authority of the GMS is manifested in the number of votes cast in each meeting. Voting rights in the GMS can be used for various purposes and purposes, such as, planning to sell assets and providing debt guarantees, approving financial reports submitted by the board of directors, accountability of directors, plans for merger, consolidation, takeover and plan to dissolve the company.
References
Budiono, H. (2012). Arah Pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dalam Menghadapi Era Global. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 187-198.
Dewi, S. (2018). Mengenal Doktrin Dan Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Hukum Perusahaan. Soumatera Law Review, 1(2), 380-399.
Isfardiyana, S. H. (2015). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas dalam Pelanggaran Fiduciary Duty. Padjadjaran Journal of Law, 2(1), 168-191.
Marsella, M. (2016). Benturan Kepentingan Tidak Langsung Oleh Direktur Dalam Mengelola Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 3(1), 23-39.
Sa’adah, N. (2017). Tanggung Jawab Pribadi Direksi Terhadap Utang Perseroan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No: 1914 K/Pdt/2009). Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(2), 1-18.
Setianto, V. Y. (2017). Pertanggungjawaban Pribadi Direksi Pada Perseroan Terbatas Yang Pailit. Mimbar Yustitia, 1(2), 202-222.
Subekti, T. (2008). Batasan Tanggung Jawab Direksi atas Kerugian Perusahaan. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1), 21-28.
Syafrida, S. (2019). Benturan Kepentingan Oleh Pemegang Saham Mayoritas Yang Diangkat Sebagai Direktur Utama Perseroan Terbatas Tertutup (Analisa Akta Anggaran Dasar PT ARS). Indonesian Notary, 1(001).
Wardhana, G. P. (2019). Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Atas Pertanggungjawaban Pribadi Direksi Perseroan. Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis, 14(1), 59-60.