Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan: Studi Pada Kepolisian Resort Wajo

Abstract
Tujuan penelitian menganalisis upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Wajo dalam penegakan tindak pidana penggelapan di Kabupaten Wajo dan Faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana penggelapan di Kepolisian Resor Wajo, Metode penelitian merupakan penelitian empiris. Adapun lokasi penelitian yang menjadi objek penelitian adalah Kepolisian Resort Wajo. Hasil penelitian bahwa Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Wajo dalam penegakan tindak pidana penggelapan di Kabupaten Wajo, yaitu: menetapkan langkah-langkah kebijakan penegakan hukum seperti sosialisasi hukum oleh Sat Binmas dan Sat Jatanras Polres setempat terhadap tindak pidana penggelapan dan melakukan koordinasi dalam sosialisasi dan pemahaman tentang penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan, megadakan dan meningkatkan kerjasama secara progresif dengan para Tokoh Masyarakat. Faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana penggelapan di Kepolisian Resor Wajo, Yaitu: Terbatasnya jumlah aparat penegak hukum yang, Terbatasnya biaya operasional dan Kurangnya sarana dan prasarana.
The purpose of this study is to analyze the efforts made by the Wajo Resort Police in enforcing the crime of embezzlement in Wajo Regency and the inhibiting factors in law enforcement of the crime of embezzlement at the Wajo Resort Police. The research method is an empirical research. The research location which is the object of research is the Wajo Resort Police. The results showed that the efforts made by the Wajo Resort Police in enforcing the crime of embezzlement in Wajo Regency, namely: establishing law enforcement policy measures such as legal socialization by the local Sat Binmas and Sat Jatanras Polres against criminal acts of embezzlement and coordinating in socialization and understanding of law enforcement in handling criminal acts of embezzlement, establishing and progressively increasing cooperation with community leaders. Inhibiting factors in law enforcement of the crime of embezzlement at the Wajo Resort Police, namely: Limited number of law enforcement officers, Limited operational costs and Lack of facilities and infrastructure.
References
Apriani, T. (2019). Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindak Pidana. GANEC SWARA, 13(1), 43-49.
Huda, C. (1999). Kedudukan Subsistem Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(12), 134-144.
Nugroho, B. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP. Yuridika, 32(1), 17-36.
Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22-42.
Syarif, N. (2020). Penegakan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan. Keadilan: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 18(1), 33-50.
Thezar, M. (2020). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 328-338.
Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53.
Wagiu, J. D. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan. Lex Crimen, 4(1), 57-70.
Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.