Ratifikasi Perjanjian Internasional Tentang Tanggung Jawab Perdata Pencemaran Minyak Di Laut

Abstract
Tujuan penelitian mengalisismengaaliratifikasi perjanjian internasional tentang tanggung jawab perdata pencemaran minyak di laut dan pertimbangan yang mendasari tentang ratifikasi melalui keppres. Metode penelitian merupakan penelitian hukum normatif. Adapun lokasi penelitian yang menjadi objek penelitian adalah Kepolisian Resort Wajo. Hasil penelitian bahwa Ratifikasi atas perjanjian internasional tentang tanggung jawab pencemaran minyak di laut (CLC 1969) dengan keputusan presiden (Keppres No 18/1978), merupakan penyimpangan dari Surat Presiden No. 2826/HK/60 sebagai penjelasan dari Pasal 11 UUD 1945 karena CLC ini adalah perjanjian yang tergolong ke dalam konvensi dan mengatur materi yang fundamental. Pertimbangan yang mendasari ratifikasi atas perjanjian internasional tentang tanggung jawab perdata pencemaran minyak di laut dilakukan dengan keppres.
The research objective to analyze the ratification of international agreements on civil liability for oil pollution at sea and the underlying considerations regarding ratification through presidential decrees. The research method is a normative legal research. The research location which is the object of research is the Wajo Police Resort. The results of the research that the ratification of the international agreement on responsibility for oil pollution in the sea (CLC 1969) with a presidential decree (Keppres No. 18/1978), is a deviation from Presidential Letter No. 2826/HK/60 as an explanation of Article 11 of the 1945 Constitution because this CLC is an agreement that is classified as a convention and regulates fundamental material. The considerations that underlie the ratification of international treaties on civil liability for oil pollution at sea are carried out by Presidential Decree.
References
Barus, Z. (2013). Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307-318.
Indrawati, N. (2020). Praktik Ratifikasi Perjanjian Internasional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018. Law, Development and Justice Review, 3(1), 99-120.
Lombok, L. L. (2014). Kedaulatan Negara vis a vis Keistimewaan dan Kekebalan Hukum Organisasi Internasional dalam Sebuah Intervensi Kemanusiaan. Pandecta Research Law Journal, 9(1), 50-75.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.
Prameswari, Z. W. A. W. (2017). Ratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Yuridika, 32(1), 167-188.
Satrih, S. (2018). Penggabungan Perkara Dalam Proses Penyelesaian Ganti Rugi Tumpahan Minyak Di Laut Sebagai Upaya Optimalisasi Penerapan Blue Economy. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(1), 55-74.
Sudini, L. P. (2015). The Management of Marine Pollution in Straits That Used For International Shipping Based on the Law of the Sea Convention 1982 in Indonesia. International Journal of Social and Local Economic Governance, 1(1), 12-19.
Utama, M. (2014). Kebijakan Pasca Ratifikasi Protokol Kyoto Pengurangan Dampak Emisi Rumah Kaca dalam Mengatasi Global Warming. Majalah Ilmiah Sriwijaya, 19(11), 26-34.
Wicaksono, T. A., & Susetyorini, P. (2019). Hambatan Indonesia Dalam Meratifikasi Perjanjian Tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Dan Batas Dasar Laut Tertentu Tahun 1997 Antara Indonesia dan Australia. Diponegoro Law Journal, 8(4), 2767-2778.