Analysis of Strengthening the Regulation on the Handling of Corruption Evidence and Asset Forfeiture for the Economic Recovery of State Finances in the Perspective of Islamic Law
Viewed = 0 time(s)
Abstract
The handling of corruption evidence and asset forfeiture has a crucial role in efforts to restore the economy and state finances. Regulations governing this process must be strengthened to be more effective in recovering state losses and providing a deterrent effect for perpetrators. This study analyzes the strengthening of regulations related to the handling of evidence and seizure of corruption assets from the perspective of Islamic law. With a normative approach and literature study, this research compares existing regulations with the principles of Islamic law that emphasize justice, benefit, and transparency in managing the proceeds of crime. The results show that Islamic law has a concept of confiscation of illicit assets that is in line with the aim of restoring the country's economy. Therefore, strengthening regulations can be done by adopting the values of Islamic law in the national legal system to create a fairer and more effective mechanism in combating corruption.
References
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2023). Analisis dan evaluasi hukum tentang perampasan aset dalam tindak pidana korupsi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2023). Laporan akhir analisis dan evaluasi hukum mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peran audit dalam pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi. BPK RI.
Badrulzaman, & dkk. (2001). Kompilasi hukum perikatan. PT Citra Aditya Bakti.
Burhan, B. (2008). Penelitian kualitatif: Komunikasi, ekonomi, kebijakan publik dan ilmu sosial lainnya. Kencana.
Djamil, F. (2013). Penerapan hukum perjanjian dalam transaksi di lembaga keuangan syariah. Sinar Grafika.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2023). Optimalisasi pengelolaan barang bukti dan aset hasil tindak pidana korupsi. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kurniawan, A. (2023). Perampasan barang bukti tindak pidana pencucian uang dalam upaya pengembalian aset negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1).
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Panduan penanganan barang bukti dan perampasan aset dalam kasus korupsi. KPK.
Lembaga Administrasi Negara. (2023). Manajemen barang bukti dan aset hasil korupsi untuk pemulihan ekonomi nasional. LAN.
Lembaga Kajian dan Konsultasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (2023). Urgensi pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan pendekatan in rem dan tinjauan pendekatan serupa pada regulasi unexplained wealth di Australia.
Lembaga Kajian Hukum Islam. (2023). Perampasan aset dalam tindak pidana korupsi: Perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 15(1).
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Gadjah Mada. (2023). Perampasan aset korupsi dan pemulihan ekonomi negara: Perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 33(3).
Lestari, D. (2023). Kajian yuridis mengenai perampasan aset korupsi dalam upaya pengembalian kerugian negara. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Perampasan aset terpidana korupsi dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Islam dan Pidana, 8(2).
Nur Ahmadi. (2016). Metodologi penelitian ekonomi. FEBI UIN Sumatera Utara Press.
Prasetyo, T. (2023). Rekonstruksi regulasi keabsahan penyitaan aset dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(3).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2023). Pelacakan aset dan perampasan dalam kasus korupsi: Tantangan dan strategi. PPATK.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. (2023). Efektivitas perampasan aset dalam pemberantasan korupsi: Analisis regulasi dan implementasi. PSHK.
Rozalinda. (2016). Fikih ekonomi syariah. Rajawali Pers.
Siregar, M. (2023). Strategi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN: Studi kasus PT Waskita Karya. Digest: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2).
Sukarno. (2023). Penerapan perampasan aset di Indonesia sebagai upaya pemulihan kerugian negara dalam perspektif keuangan negara. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanjung, H. (2020). Ekonomi dan keuangan syariah: Isu-isu kontemporer. Elex Media Komputindo.
Tim Universitas Airlangga. (2023). Penguatan regulasi perampasan aset dalam tindak pidana korupsi: Studi komparatif hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Yuridika, 38(1).
Tim Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. (2023). Penguatan regulasi perampasan aset dalam tindak pidana korupsi: Tinjauan hukum Islam. Jurnal Ilmu Syariah, 14(2).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Copyright (c) 2025 Abdul Saman Nst

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
https://doi.org/10.35877/454RI.daengku3858


