Kewenangan Jaksa Agung Dalam Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum

  • Kiki Astuti Wulandary Sutin (ID)
Keywords: Kewenangan, Jaksa, Perkara, Kepentingan Umum

Viewed = 65 time(s)

Abstract

Penelitian ini bertujuan; Pertama mengetahui penerapan pengesampingan perkara dalam memenuhi adanya kepentingan umum, dan Kedua mengkaji dampak yang ditimbulkan dengan tidak adanya instrumen hukum untuk melakukan perlawanan terhadap keputusan pengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Penelitian ini merupakan tipe penelitian normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual.  Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama Pengesampingan perkara terhadap perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pertimbangan Jaksa Agung belum menunjukkan terganggunya kepentingan umum secara nyata; Kedua Tidak ditemukan adanya mekanisme untuk melakukan perlawanan atau upaya hukum terhadap keputusan pengesampingan perkara oleh Jaksa Agung sebagai bentuk kebebasan kebijaksanaan (beleidvrijheid) menimbulkan dampak yakni, keputusan pengesampingan perkara oleh Jaksa Agung bersifat final dan mengikat (final and binding),tidak mengakomodir hak-hak korban kejahatan sesuai prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan kewenangan tersebut rawan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

The study aims to : (1) describe the public interest that becomes the basis of a general attorney in dismissing a case; (2) explain the implementation of dismissing a case to fulfill the public interest reason; and (3) analyze the impact caused by the absence of law instrumen againts the decision of dismissing a case for public interest. This research was a normative study usinglegal approach, case approach, comparative approach, and conceptual approach. It was conducted atthe Provincial Attorney General’s Office of South Sulawesi. The results show that:(1) In the dismissing of a case, public interest indicates the existence of state’s interest and community interest. This is in line with the explanation of article 35 letter c of the Act Number16 of 2004 that have to. The scope is broadand there is no standard in defining the public interest. Therefore, it needs to be considered within the context of state’s constitutional principleaccording to the Preamble of 1945 Constitution. (2) The dismissing of the case of Abraham Samad and Bambang Widjojanto with the consideration of Attorney General have not indicatedthe disturbance of public interest. (3) There is no anymechanism to appealagaints the general attorney’s decision to dismiss a case as a form of wisdom (beleidvrijheid), which caused some impacts namely the decision of general attorney to dismiss a case is final and binding, does not accommodate the rights of victims according to the principle of equality before the law, and vulnerable to abuse of power



References

Aditiawarman, A. (2017). Kedudukan Deponering Sebagai Manifestasi Asas Oportunitas Dalam Perkara Pidana (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Basalama, F. A. (2017). Eksistensi Asas Legalitas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 6(5), 25-27.

Bima, M. R., Kamal, M., & Djanggih, H. (2019). Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Kertha Patrika, 41(1), 27-39.

Chalil, S. M. (2016). Pengesampingan Perkara (Deponering) oleh Jaksa Agung. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 1-10.

Hisamudin, A. (2016). Penerapan Asas Oportunitas dalam Perkara Pidana Bambang Widjojanto Dihubungkan dengan Tujuan Hukum Tentang Kemanfaatan (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).

Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 87-100.

Marom, M. N., & Suyanto, S. (2020). Akibat Hukum Penyampingan Perkara Pidana Demi Kepentingan Umum Oleh Kejaksaan Agung (Deponering). Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 8(2), 173-190.

Nugraha, Y. (2020). Optimalisasi Asas Oportunitas Pada Kewenangan Jaksa Guna Meminimalisir Dampak Primum Remedium Dalam Pemidanaan. Veritas et Justitia, 6(1), 213-236.

Rahman, T. (2010). Dasar Teori Kewenangan Penyidik Maupun Penuntut Umum dalam Menghentikan Perkara Pidana. Yuridika, 25(1), 13-32.

Suhariyanto, B. (2015). Pelenturan hukum dalam putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Jurnal Yudisial, 8(2), 191-207.

Utoyo, M. (2016). Kewenangan Deponering Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Doctrinal, 1(2), 229-244.

Yudha, G. (2020). Lembaga Deponering Sebagai Implementasi Asas Oportunitas Perkara Pidana Di Indonesia. UNES Law Review, 2(3), 331-345.

Yuherawan, D. (2012). Kritik Ideologis Terhadap Dasar Kefilsafatan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana. Jurnal Dinamika Hukum, 12(2), 221-235.
Published
2021-01-01
How to Cite
Sutin, K. A. W. (2021). Kewenangan Jaksa Agung Dalam Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum. Kalabbirang Law Journal, 3(1), 20-33. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang133