Perlindungan Hukum Konsumen Pada Perjanjian Baku (Standar Contract) PT. Telkomsel Terhadap Penggunaan Kartu Pasca Bayar (Halo Kick)

  • Ahyuni Yunus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (ID)
  • Agustina Ali Bilondatu (ID)
Keywords: Perlindungan hukum, Konsumen, Perjanjian Baku, Telkomsel

Viewed = 32 time(s)

Abstract

Penelitian ini bertujuan, pertama Bentuk perlindungan hukum konsumen pada perjanjian baku (Standart Contract) PT Telkomsel Terhadap Penggunaan Kartu Pasca Bayar (Halo Kick), kedua Upaya hukum konsumen Konsumen tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak Telkomsel. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, Perlindungan hukum terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Perlindungan pekerja tersebut hanya dapat tercapai jika adanya peran serta Negara secara aktif dalam menjaga stabilitas iklim industrialisasi dengan perindungan terhadap pekerja, atau dengan kata lain ditengah gesekan perubahan zaman dan menggeliatnya pertumbuhan ekonomi maka peran serta Negara merupakan keniscayaan.

This study aims, firstly, the form of consumer legal protection in the PT Telkomsel standard contract against the use of postpaid cards (Halo Kick), secondly the consumer's legal efforts for unilateral actions taken by Telkomsel. The research method used is normative legal research method. The results show that, first, legal protection for workers is intended to guarantee basic rights and guarantee equal opportunity and treatment without discrimination on any basis to realize the welfare of workers and their families. Protection of workers can only be achieved if there is an active role of the State in maintaining the stability of the industrialization climate with protection of workers, or in other words, amidst the friction of changing times and stretching economic growth, the participation of the State is a necessity.



References

Abbas, I., Salle, S., & Djanggih, H. (2019). Corporate Responsibility Towards Employees Welfare. Yuridika, 34(1), 37-53.

Adha, L. H. (2011). Kontrak build operate transfer sebagai perjanjian kebijakan pemerintah dengan pihak swasta. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 548-558.

Adi, D. S. (2014). Intercultural reception pada pelaku bisnis antar etnik pedagang di lingkungan pasar tradisional. Jurnal Bisnis dan Manajemen, 1(1), 1-19.

Hanafiah, M. (2010). Dimensi Teologi Pendidikan Islam Dalam Al-Qur’an. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 12(1), 1-26.

Jamilah, L. (2012). Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Standar Baku. Syiar Hukum, 14(1), 26-36.

Kurnianingrum, T. P. (2016). 2 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 3(1), 59-76.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.

Munir, M. (2019). Membingkai Kepribadian Ulul Albab Generasi Milenial. TaLimuna: Jurnal Pendidikan Islam, 7(1), 45-59.

Salim, H. S. (2001). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet. 1.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Yunus, A. (2017). Aspek Keadilan Perjanjian Baku (Standard Contract) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Maleo Law Journal, 1(1), 106-118.

Zachman, N. (2020). Rumah Susun Komersial yang Komprehensif dengan Prinsif Pengelolaan yang Ideal yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 137-157
Published
2020-10-04
How to Cite
Yunus, A., & Bilondatu, A. A. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen Pada Perjanjian Baku (Standar Contract) PT. Telkomsel Terhadap Penggunaan Kartu Pasca Bayar (Halo Kick). Kalabbirang Law Journal, 2(2), 134-145. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang160